Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Duhh..!!! SMU PT PIM Lhokseumawe Terancam Ditutup
Thursday 16 May 2013 20:19:06

Puluhan guru saat membahas persoalan SMU di ruang Komisi E DPRK, Kamis (16/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Puluhan guru termasuk kepala sekolah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) hari ini Kamis (16/5), mendatangi gedung DPR Kabupaten Aceh Utara setelah sekolah mereka diberhentikan aktivitas belajar secara sepihak oleh PT PIM beberapa waktu lalu.

Surat keputusan untuk menghentikan aktifitas belajar mengajar itu dikeluarkan oleh direksi dengan alasan pihak PIM sudah tidak mampu lagi membiayai YKK di Kecamatan Dewantara yang dibangun sejak tahun 1992 lalu. Oleh sebab itu, sebanyak 25 tenaga pendidik non PNS yang mengajar di YKK protes terhadap surat keputusan yang diterimanya langsung dari direksi PT PIM.

"Kami kecewa, dan kami sangat menyesalkan keputusan itu. Sayang kan jika sekolah ini harus ditutup, padahal masih banyak siswa-siswi yang masih belajar di sekolah ini, " tandas Kepsek Abdul Fatah SAg, menjawab pertanyaan para wartawan di gedung DPRK, Kamis (16/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah guru dari sekolah itu mengaku dengan sengaja mendatangi DPRK untuk membahas dan mendesak pemerintah agar melakukan audiensi kepada PT PIM guna membatalkan rencananya untuk menutup sekolah itu. Sebab jika sekolah itu ditutup, bukan hanya kasihan terhadap ratusan murid yang masih belajar di sekolah pun, begitu juga para guru khawatir bakal kehilangan tempat kerjanya.

Dalam hal ini mereka juga tidak mengetahui sebab musababnya sekolah itu akan ditutup. Pun demikian para guru berharap kepada pemerintah untuk mendesak PT PIM agar mengurungkan niatnya menutup sekolah yang selama ini sudah membuahkan generasi-generasi muda yang cerdas, mandiri dan berprestasi.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Ahmad Satari SE mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi laporan dari para guru YKK. Terkait persoalan ini, pihaknya pun berjanji akan segera menyurati Dirut PT PIM terkait surat keputusan yang dikirim ke sekolah pada 11 Mei lalu.

Menurut Satari, keputusan itu dinilai sangat tidak rasional dan telah mengangkangi amanah Undang-undang (UU) tentang pendidikan. Oleh sebab itu, DPR juga berjanji akan memanggil pihak MPD, Disdikpora, serta PIM dengan maksud agar sekolah tersebut tidak boleh ditutup.

"Sangat kurang ajar sekali PIM menutup sekolah itu dengan alasan keterbatasan anggaran, padahal dari segi keuntungan mereka setiap tahunya sangat luar biasa. Sementara di sekolah itu hanya membutuhkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 300 juta," pungkasnya seraya menambahkan jika memang PT PIM tidak mampu membiayai sekolah itu kan bisa dialihkan asetnya ke Pemda.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]