Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat AL Dalam Kasus Asuransi
2019-07-12 17:53:40

Ilustrasi. Advokat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asuransi adalah salah satu bisnis mulia, meski sering tidak disadari oleh masyarakat. Hal ini karena jasa asuransi baru terasa manfaatnya ketika masyarakat berada saat genting dan membutuhkan dukungan finansial. Namun, ada oknum yang menghianati tujuan mulia asuransi yang melanggar prinsip utmost good faith. Salah satunya nasabah yang terlibat dalam kejahatan asuransi.

Salah satu kasus yang mendapatkan sorotan pengamat hukum Ali Zubair Hasibuan adalah terkatung-katungnya persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang melibatkan advokat AL karena alasan sakit. Kasus ini merupakan kembangan dari kasus lainnya yang melibatkan Budi Arman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Pengadilan Nomor : 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel. Menariknya, dalam putusan tersebut disebutkan digunakan dalam perkara terdakwa AL.

Pada putusan tersebut disebutkan, dalam pengakuan saksi Melly Tanumihardja menerangkan AL memperbolehkan saksi menggunakan alamatnya untuk memalsukan KTP yang berada di kawasan Tiga Raksa Tangerang.

"Yang menjadi perhatian adalah, KTP palsu tersebut digunakan untuk membuat Polis Asuransi. Ini merupakan kelalaian yang menyalahi Etika Advokat," ujar Ali Zubari dari Indonesia In Absentia Wacht, Jumat (12/7).

Menurutnya, pelanggaran etika profesi ini kemudian diperjelas, dengan mendukung dalam proses mengklaim Polis Asuransi yang dibuat berdasarkan KTP palsu atas nama palsu Budi Wijaya dan Melisa Wijaya.

Ali Zubair menambahkan jika seorang Advokat mengarahkan dan membantu orang lain, terlebih memberikan perintah untuk membuang barang bukti dan melakukan perbuatan pidana untuk kemudian menjadi kliennya tentunya melanggar Kode Etik profesi dan izin yang dimilikinya dapat dipertanyakan. Dimana Profesi yang semestinya melindungi kepentingan hukum pencari keadilan yang menjadi kliennya sendiri.

Menurut Ali Zubair, dari rangkaian tersebut terlihat peran AL sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2). Sehinggga ini sangat penting diungkap dalam persidangan untuk kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan dan informasi penipuan asuransi berkedok nasabah asuransi. Rencana persidangan AL berikutnya tanggal 17 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(bt/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]