Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Dugaan Kasus Hukum Indra Charismiadji, Pengamat Tegaskan Harus Diproses Secara Transparan
2022-01-08 17:49:52

Ilustrasi. Patung Dewi Keadilan (Themis).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum Rusmin Effendy meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan, yang diduga dilakukan pengamat pendidikan, Indra Charismiadji.

"Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan, berkeadilan dan sesuai dengan presisi Kapolri. Kepolisian harus menyelesaikannya secara adil dan menghukum mereka yang terlibat," ujar Rusmin kepada wartawan, Jum'at (7/1).

Sementara, aktivis masyarakat sosial Tri Wulansari mengkritisi lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan yang dilaporkan Saeful sejak tahun lalu.

"Seharusnya penyidik di Polres setempat mampu bekerja maksimal dalam merespon dan menangani berbagai laporan masyarakat," kata Tri Wulansari.

Menurut aktivis yang juga kerap menerima berbagai keluhan masyarakat ini, menyatakan apabila ada warga masyarakat yang laporannya berlarut-larut, maka bisa melaporkan ke Propam Mabes Polri.

"Melapor ke Propam Mabes Polri berguna agar siapa pun yang menerima dan menyidik kasus yang dilaporkan masyarakat, akan ditegur," ucapnya.

Sebelumnya, Seprayogi Linel selaku Kuasa Hukum Saeful yang melaporkan pengamat pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan proses hukum terhadap Indra Charismiadji masih terus dilakukan. "Masih akan ada lanjutan pemeriksaan, rencana Senin 10 Januari 2022 kami akan ke Polres Jakarta Barat," tuturnya.

Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan Polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.

"Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum," ucap Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]