Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Dua Pemuda Ditabrak Polisi, Usai Mencuri Spion Mobil
Sunday 20 May 2012 05:26:35

Ilustrasi pencuri kaca spion mobil (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nasib sial menimpa, T (18) dan M(22). Pasalnya saat melakukan aksi pencurian kaca spion mobil Alphard di lampu merah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5). Keduanya ditabrak polisi yang kebetulan sedang berpatroli.

Kejadian ini bermula ketika korban yang berinisial R (57) yang mengendarai mobil Toyota Alphard, berhenti di Lampu Merah, Gunung Sahari. Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendari sepeda motor mendekati mobil R dan langsung berusaha mencongkel spion kanan mobil mewah tersebut.

Melihat ada yang mencongkel mobilnya, R pun langsung menegur kedua pelaku . Karena aksinya ketahuan, pelaku pun kabur kea rah Mangga Besar. Beruntung anggota polisi yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi, langsung mengejar pelaku dan menabraknya.

“Anggota kita yang kebetulan sedang patroli di lokasi dan langsung melakukan pengejaran. Karena keduanya berusaha kabur, petugas terpaksa menabrak motor pelaku,” ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol JR Sitinjak saat dihubungi wartawan.

Keduanya pun roboh, dan langsung menjadi amukan massa yang kebetulan berada di lokasi. “untungnya polisi langsung mengamankan pelaku dan langsung mengriring keduanya ke kantor Polsek Sawah Besar,” lanjut Sitinjak.

Kini keduanya, mendekam di Polsek Sawah Besar dan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sekedar informasi, satu buah kaca spion Toyota Alpard bisa mencapai Rp 8,5 juta. Jika beli spion sepasang dan berikut ongkos pemasangan maka bisa mencapai Rp 18 juta.(inc/bie)



 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]