Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Dua Pekerja Tambang Batubara Tertimbun Longsor di Samarinda, 1 Orang Tewas
2023-01-26 18:13:55

Lokasi galian tambang batubara yang longsor di Bantuas, 1 orang korban meninggal pada, Selasa (24/1).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua pekerja tambang batubara di konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) Bentuas,

Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tertimbun longsor saat melakukan kegiatan penggalian dengan ekskavator mengakibatkan satu orang tewas, Selasa (24/1).

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada Wartawan di Sanarinda pada, Rabu (25/1) bahwa informasi di terima adanya terjadi longsor di salah satu vit perusahan pertambangan di daerah Bentuas, terang Kapolres.

"Iya benar, kita terima informasi adanya terjadi longsor di salah satu vit perusahaan atau kegiatan pertambangan, ada korban 1 (satu) meninggal," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli.

Informasi yang diperoleh pewarta, longsor terjadi di Jalan Poros Bantuas-Sangsanga, Kecamatan Palaran, Samarinda, tepatnya di kawasan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada,Selasa (24/1) pukul 14.00 Wita.

Dari insiden tersebut satu korban bernama Antonius Duli Werang (38) Warga Jalan Nangka, Bukuan, Palaran bersama rekannya bernama Eko Purwanto tengah berada di dalam ekskavator yang tertimbun longsor, namun naas Antonius meninggal dunia, temannya Eko dinyatakan selamat usai dievakuasi, terang Kapolres Ary.

"Dari hasil olah TKP, kita temukan di situ ada dua alat berat yang tertimbun dan yang mana salah satu operator dari dua alat tersebut meninggal dunia dan yang satu selamat," ujarnya.

Polisi pun turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pihaknya sudah mengamankan lokasi. Sedangkan untuk kronologinya sementara pihaknya masih periksa saksi-saksi. untuk TKP sudah dilakukan police line, jelas Ary.

"Dari fakta-fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi dari pemilik konsesi PT ECI. Yang mana untuk kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaannya adalah PT Bama," tambahnya.

Kapolres juga menambahkan terkait legalitas izin pertambangan tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan yang bersangkutan, kita juga akan melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan data dokumen IUP, RKAP, maupun SOP, serta dokumen lainnya, pungkas Kapolres Ary Fadli.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]