Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Dua PM Pimpin Papua Nugini
Wednesday 14 Dec 2011 23:43:12

Peter O’Neill dan Michael Somare (Foto: ABC.net.au)
PORT MORESBY (BeritaHUKUM.com) – Kemacetan politik berlanjut hingga Rabu (14/12) di Papua Nugini. Hal ini disebabkan pemerintahan baru Perdana Menteri terguling Michael Somare telah dilantik, meski saingannya, Peter O’Neill tidak mau menaati perintah Mahkamah Agung setempat untuk turun.

Sengketa itu mulai pada Senin (12/12) lalu, ketika Mahkamah Agung memutuskan bahwa Somare telah diturunkan secara tidak sah dari kekuasaan sebelumnya tahun ini, ketika ia sedang berada di Singapura untuk menjalani beberapa pembedahan jantung.

Tetapi, pengganti Somare, Peter O’Neill bersikeras bahwa dia-lah perdana menteri yang sah di negara itu, setelah dipilih oleh parlemen pada Agustus lalu.

Beberapa daerah ibukota Port Moresby mengalami kehadiran polisi yang besar hari Rabu. Walaupun tidak ada laporan kekerasan, hari Selasa para anggota parlemen yang setia kepada O’Neill mendatangi kantor gubernur jenderal negara itu – seorang pendukung Somare.

Pemilu berikut dijadwalkan bulan Juni 2012, tetapi beberapa pemerhati mengatakan bahwa pemilu dini kemungkinan adalah cara terbaik untuk menyelesaikan konfrontasi politik yang telah menegakkan dua pemerintahan di Papua Nugini.

Sebelumnya, Ketua Perlemen Papua Nugini tidak mau mematuhi perintah Mahkamah Agung mengembalikan jabatan pemimpin kemerdekaan Michael Somare sebagai perdana menteri. Ketua Parlemen Jeffery Nape mengatakan bahwa ia hanya mengakui pemerintahan Peter O’Neill, yang terpilih oleh para anggota parlemen pada Agustus.

Sekjen PBB Ban Ki-moon menyatakan keprihatinan akan ketegangan di Papua Nugini dan menyerukan kepada semua pihak, agar menahan diri sekuat mungkin. Dalam pernyataan, Ban juga mengutarakan harapan, agar krisis itu diselesaikan segera dengan cara yang damai sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara itu.(voa/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]