Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Divonis 13 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ancam Bunuh Diri
Saturday 22 Jun 2013 15:24:51

Ilustrasi.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Sidang kasus pembunuhan divonis hukuman penjara selama 13 tahun pada Rasidi alias Jidi, Jum'at (21/6). Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan 15 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho.

Jidi yang didakwa menghabisi nyawa Sadiyah, isterinya sendiri lalu memasukkannya ke dalam sumur tersebut. Jidi mengancam akan melakukan bunuh diri di penjara, jika tuntutan tersebut diloloskan hakim. Ancaman ini, dilontarkannya usai membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya ini sudah sebatangkara, tidak punya siapa-siapa. Kalau saya dipenjara sampai 15 tahun, lebih baik saya mati saja. Saya akan bunuh diri,” ujarnya.

Menanggapi ancaman ini, Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho malah menantangnya. Ia menyatakan, tuntutan yang dituntutkan pada terdakwa, dianggapnya sudah cukup pantas bagi Jidi. “Dia itu kejam. Sebelum korban dibunuh, diketahui masih sempat hidup. Tapi oleh terdakwa langsung dihabisi. Coba saja kalau ia berani bunuh diri,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Jidi mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh Sadiyah, yang tak lain adalah istrinya sendiri. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, lantaran tindakan spontan yang tidak direncanakan.

Seperti diketahui, Jidi didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Sadiyah pada akhir Desember 2012 lalu. Ia membunuh istrinya dengan cara dimasukkan ke dalam sumur, lantaran diduga cemburu mengetahui Sadiyah berselingkuh dengan pria lain.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]