Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Ditnarkoba PMJ Menyerahkan Artis Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan
2018-05-28 20:14:36

Tampak Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak serta tersangka artis Roro Fitria saat di Polda Metro Jaya, Senin (28/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menyerahkan artis Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. Secara administrasi berkas tersangka dan barang bukti lengkap.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan pada penyerahan tahap kedua ini, Polisi menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sebelumnya RF (Roro Fitri) sampai hari ini masih di Polda, sekarang setelah berkas lengkap kami serahkan ke Kejaksaan," ujar Jean Calvijn Simanjutak di Polda Metro Jaya, Senin (28/5).

Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari jaksa, penyidik mengirim Roro Fitria dan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

"Kondisi kesehatan Roro saat penyerahan ke Kejaksaan dalan keadaan baik," tegasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]