Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Ditanya Soal Gratifikasi Seks Untuk Hakim, Toto Diam
Wednesday 17 Apr 2013 20:15:13

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK, Rabu (17/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) bungkam kala dikonfrimasi permintaan wanita penghibur dari hakim PN bandung, Setyabudi Tejocahyono. Padahal, dari informasi, Toto pernah penyampaikan pada kuasa hukumnya bahwa Setyabudi juga menerima gratifikasi seks.

Usai Toto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4) malam, Toto tak memberikan sedikit komentar pun kala sejumlah wartawan menanyakan adanya informasi bahwa Setyabudi menerima gratifikasi seks.

Hakim kasus Bansos di PN Bandung itu diduga tidak hanya meminta jatah sejumlah uang pada Toto, tapi ia juga meminta jatah layanan seks. Sehingga, kasus yang ia tangani, yaitu terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, ia mendengar kabar adanya gratifikasi seks itu yang menyampaikan adalah kuasa hukum Toto. “Tidak boleh penyidik KPK, jadi silahkan bertanya ke lawyer Pak Toto, kami sendiri pasti tidak akan mengemukakan hal itu dan kalau memang dikemukakan dimasukkan ke dalam dakwaan,” kata Bambang.

Tapi, Bambang menegaskan bahwa gratifikasi seks tetap mendapat dakwaan karena masuk dalam pasal gratifikas.

”Bisa, karena kualifikasinya gratifikasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus mencuat kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bandung beberapa waktu lalu. KPK berhasil menciduk Setyabudi kala bertransaksi suap-menyuap di kantornya. Suap itu diduga diberikan Toto agar terdakwa kasus Bansos bisa dihukum ringan. Sebab, Setyabudi lah yang menjadi hakim ketua dalam siding kasus itu.

Kemarin, KPK sudah memeriksa beberapa hakim PN Bandung, hal itu untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan hakim-hakim lainnya dalam kasus ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]