Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UMKM
Disparekraf DKI Jakarta Gelar Seminar UMKM Go International via Marketplace
2020-10-03 06:51:24

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing / Beritajakarta.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 100 Jakpreneur binaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengikuti seminar online bertema 'UMKM Go International via Marketplace: Meraih Peluang Bisnis', Jumat (2/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, UMKM di Indonesia bertumbuh pesat. Di pertengahan tahun 2016 jumlah UKM di Indonesia tercatat 57,9 juta, dan di tahun 2020 telah mencapai setidaknya 64 juta menurut data BPS.

Menurutnya, secara persentase jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia. Jumlah tersebut sudah sangat potensial UMKM untuk bisa go internasional.

"Dengan kata lain dapat disimpulkan jika UMKM memiliki peran besar dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi tanah air melalui peningkatan ekspor," ucapnya.

Menurutnya, kontribusi ekspor nasional UMKM Indonesia masih rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Kontribusi produk UMKM Indonesia terhadap ekspor baru mencapai 14,5 persen di bawah negara-negara tetangga yang sudah di atas 20 persen.

"Jepang produk ekspor UMKM-nya 55 persen, Korea 60 persen, negara maju seperti Jerman juga sama. Yang paling tinggi ekspor UMKM yaitu negara Cina, dengan produk ekspor UMKMnya 70 persen," kata Gumi.

Maka itu, pemerintah saat ini sedang mendorong para UMKM tersebut agar bisa go internasional. Salah satu caranya dengan mengajarkan mereka menggunakan internet yang menjadi salah satu cara memudahkan pemasaran hingga ke pasar internasional.

"Dari 64 juta UMKM yang ada, ternyata baru 13 persen atau delapan juta UMKM yang hadir dalam platform digital. Dengan demikian melalui era digital 4.0 ini, sistem pemasaran sektor UMKM bisa bersaing dan mampu tumbuh inklusif dan berkelanjutan," tandas Gumi.


 
Berita Terkait UMKM
 
Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
 
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
 
Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
 
Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
 
PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]