Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Disbudpar Temukan 13 Situs Kerajaan Aceh
Friday 10 May 2013 22:29:50

Nurliana, Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Bumi Pasai berdasarkan tim ekspedisi dari Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Aceh Utara menyimpan seribu warisan situs sejarah kerajaan Aceh beberapa tahun silam.

Selama 35 hari Disbudpar berhasil menemukan 13 situs bersejarah dikawasan Pantonlabu, kata Nurliana, Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara, Jum'at (10/5). Disebutkan penemuan situs-situs bersejarah itu diantaranya berupa sebuah makam yang diperkirakan makam ulama dan raja-raja Aceh serta panglima-panglima perang Aceh.

“Itu masih sebatas perkiraan, dan belum dapat dipastikan tentang kebenaranya," ujarnya. Kebanyakan, imbuh Nurliana, beberapa temuan sejarah itu ada kaitannya dengan sejarah masa silam tentang kerajaan Sultan Malikussaleh Samudera Pasai, Geudong, di pesisir pantai Aceh Utara.

Selain di Pantonlabu, Disbudpar memprediksikan masih banyak situs-situs sejarah yang belum ditemukan khususnya di Kabupaten Aceh Utara yang dikenal dengan sebutan Bumi Pasai. Pun demikian pihaknya akan terus melakukan ekspedisi untuk mengungkap keberadaan situs sejarah yang masih terpendam.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh untuk menggali situs sejarah itu dan nantinya lokasi yang terdapat situs sejarah itu akan direnovasi sekaligus untuk pelestarian cagar budaya di Aceh.

Saat ini diantara temuan 13 situs sejarah itu yang akan direnovasi ialah makam batu nisan atau batu kuno yang bertuliskan dengan kaligrafi Arab tepatnya di Kecamatan Nibong.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]