Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Dirut dan Komisaris Utama Bank BJB Diperiksa Kejaksaan
Tuesday 27 Aug 2013 23:07:36

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruangan kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB Persero) T-Tower, di Jalan Gatot Subroto, kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi.

"Dugaan tindak pidana korupsi BJB terkait T-Tower, diperiksa 3 Saksi dari BJB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang pada pokoknya terkait dengan kebijakan saksi-saksi dalam menyetujui pemesanan maupun pembelian, penyidik memeriksa Direktur Utama BJB Bien Subiantoro," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (27/8) di Jakarta.

Dijelasan Untung lagi bahwa Zainal Aripin selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko ikut diperiksa, serta terkait pelaporan-pelaporan dari pemesanan dan pembelian, diperiksa Agus Ruswendi selaku Komisaris Utama untuk Satuan Unit Ruang Kantor di T-Tower Jl.Gatot Subroto Kav.93 Jkt dr PT.Comtadino Lintasnusa Perkasa.

Bermula kasus ini saat Bank BJB bermaksud membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006, dan Bank Indonesia sudah menyetujui pengadaan kantor tersebut serta telah mengucurkan dana Rp 200 miliar.

Namun hingga kini pembelian tersebut tidak jelas, sehingga negara dirugikan sebesar Rp200 M. Kendati demikian Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dan kembali melakukan penyitaan aset, guna mengembalikan kerugian negara.

Adapun tersangka dalam kasus ini, untuk sementara ada 2 orang, yaitu Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa dan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]