Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Dirut PT KKB Ditahan Kejagung di Penjara Salemba
Tuesday 13 Aug 2013 16:32:59

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa Berkas Perkara atas nama Tersangka berinsial ALH, Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) telah dinyatakan lengkap atau P.21. Perkembangan penyidikan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan.

"Ya sudah lengkap, dengan nomor Surat Nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013. Selanjutnya penyidik, pada hari Senin 12 Agustus 2013 melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab Berkas Perkara, Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Untung di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (12/8).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp. 3,9 M, dan pada tanggal 31 Juli 2013 Berkas Perkara atas nama Tersangka ALH, Direktur Utama PT. KKB telah dinyatakan lengkap atau P.21.

Dijelaskan Untung, bahwa terhadap Tersangka pada tahap penuntutan juga dilakukan penahanan dengan nomor surat No.Print-288/0.1.14/Ft/08/2013 tanggal 12 Agustus 2013, Tersangka ALH di penjara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]