Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Dirut PT Indoguna Bersaksi di Sidang Luthfi
Monday 29 Jul 2013 12:05:51

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, (LHI), saat menjalani sidang, kasus korupsi suap Import daging Sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang, terdakwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (29/7).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, ada sembilan saksi yang dihadirkan yaitu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro, Direktur Kesehatan Masyarakat Kementan Ahmad Junaidi, Kepala Pusat Perlindungan Varitas Tanaman dan Perizinan Pertanian Suharyono dan PNS Kementan, Ewin Sueb, seperti dikutip dari jpnn.com, pada Senin (29/7).

Kemudian, Yohanes Baskoro dan Lina Marlina dari swasta, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, staf accounting PT Indoguna Utama Melani Mulia, dan dari Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia Thomas Sembiring

Terdakwa Luthfi terlihat duduk tenang di samping Tim Penasehat Hukum-nya dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih. Luthfi seksama mendengarkan jawaban dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.(boy/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]