Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Direktur PT Indoguna Intens Dipanggil KPK
Monday 11 Mar 2013 11:54:33

Maria Elisabet Liman, Direktur PT Indoguna Utama saat berada di Loby KPK, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elisabet Liman, Direktur PT Indoguna Utama kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/3) terkait dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Maria akan diperiksa sebagai saksi untu empat tersangka.

Maria Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB. Wanita yang mengenakan pakaian blouse ungu dibalut jaket berwarna putih itu hanya menebar senyuman saat ditanyai para wartawan. Ia langsung masuk ke lobi gedung KPK, yang kemudian memasuki ruang pemeriksaan penyidik.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa Maria kembali akan diperiksa sebagai saksi empat tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa untuk semua tersangka," kata Priharsa melalui BlackBerry.

Selain Maria, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga memeriksa tehadap tiga orang pihak swasta lainnya. Salah satunya adalah seorang pengacara A. Rozi. "Ini juga diperiksa untuk keempat tersangka," tambahnya.

Selain dua saksi itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa tersangka dari PT Indoguna Juard Effendi dan satu tersangka lagi yakni Ahmad Fathanah.

Dijelaskan Priharsa, Ahmad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juard. Sedangkan Juard, akan diperiksa untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Dari empat tersangka itu, baru satu tersangka yang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Ahmad Fathanah. KPK juga telah menyita hartanya.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini. "Pengembangan TPPU itu apakah bisa dilakukan tersangka lain atau tidak, ini masih dikembangkan. Ini konteks TPPU-nya," katanya beberapa waktu lalu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]