Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Diperiksa KPK, Ajudan Dada Rosada Ngaku Dicecar Soal Pertemuan di Pendopo
Tuesday 23 Jul 2013 16:00:20

Dada Rosada Walikota Bandung saat di panggil KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, ajudan Walikota Bandung Dada Rosada Adhli Al Afwan Izwar mengaku dicecar soal pertemuan di pendopo Kota Bandung dan pertemanan antara tersangka kasus dugaan suap dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan para hakim dan Toto Hutagalung.

"Pertanyaan sama dengan pemeriksaan pertama, yakni seputar pertemuan di pendopo. Seberapa kenal Dada dengan mereka," ujar Adhli, Selasa, (23/7).

Menurut Adhli, semua pertanyaan sama dengan pemeriksaan kemarin. Bedanya, katanya, ia ditanya untuk tersangka yang berbeda, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Saat ditanyakan soal pertemanan Dada, ia mengatakan tidak melihat kedekatan Dada dengan tersangka lain seperti Toto Hutagalung dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

"Semua juga dekat. Selama mereka warga Kota Bandung ya dekatlah," katanya.

Lalu soal pertemuan Dada dengan para tersangka lain dan hakim lainnya, ia menyebut bahwa kronologisnya sama dengan reka ulang yang digelar oleh KPK di Bandung.

Sementara itu, soal perlakuan istimewa Dada terhadap Toto, Adhli merespons dengan muka datar. "Biasa aja. Semua diundang, sih. Semua warga, bukan hanya mereka berempat," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Dada Rosada kerap disebut terlibat dalam kasus suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Suap ini diberikan terkait pengurusan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung yang kasusnya ditangani oleh Setyabudi dan rekan-rekannya.

KPK juga telah menetapkan orang dekat Dada, Toto Hutagalung, sebagai tersangka. Toto adalah orang yang memerintahkan Asep untuk mengantarkan uang suap ke Setyabudi.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]