Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diperiksa 11 Jam, Ridwan Hakim: Gak Ada
Wednesday 06 Mar 2013 23:34:57

Ridwan Hakim, dibalik kaca meja tempat minum di lobi KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim, Putera Ketua Dewan Syuro Partai Kedailan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap impor daging sapi selama sekitar 11 jam. Ridwan diperiksa sebagai Saksi kasus dugaan suap kuota impor daging Sapi kepada bekas Presiden Partai PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ketika wartawan melancarkan berbagai pertanyaan, Ridwan hanya menjawab “Gak Ada”.

Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, Ridwan yang sudah masuk dalam daftar Cegah Imigrasi itu enggan berkomentar. Ridwan yang sempat diisukan melarikan diri ke luar negeri itu, ketika ditanya perihal yang sedang membelitnya, berkali-kali pula ia menjawab, “Gak Ada”.

Ketia dikonfirmasi mengenai tudingan bahwa dirinya dinilai menjadi orang yang mengatur pertemuan di Medan untuk mengatur kuota impor daging Sapi. "Nggak ada," jawab Ridwan.
Ia kembali menjawab “Gak Ada”, ketika ditanya soal dirinya dikabarkan ikut mengurus jatah impor daging untuk pengusaha di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga dipimpin kader PKS, Suswono. "Nggak ada," katanya.

Ridwan menjalani pemeriksaan Penyidik KPK sejak 09.30 Wib pagi, Ia keluar dari gedung Superbody pukul 19.45 WIB. Seperti diketahui, Ridwan hari ini diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor Sapi di Kementan, yakni Luthfi, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Penyidik KPK. Dalam OTT itu, KPK berhasil menangkap Ahmad Fathanah bersama teman perempuannya di hotel. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp1 miliar dari penangkapan Ahmad Fatanah yang diduga kuat uang itu merupakan uang suap dari perusahaan PT Indoguna Utama, selaku importer daging.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]