Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Diperiksa 10,5 Jam, Kompol Legimo Klaim Tanya Soal Primkoppol
Monday 11 Mar 2013 22:47:42

Kompol Legimo (tengah), saat duduk di lobi KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Simulator SIM, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan bendahara Korlantas Polri, Legimo diperiksa sekitar 10,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Legimo mengaku dicecar pertanyaan soal Primer Koperasi Polisi (Primkoppol).

Legimo keluar dari gedung KPK pukul 21:00 WIB. Sebelumnya ia datang ke gedung yang terletak di Rasuna Said Kuningan ini pukul 10:25 pagi tadi. Sebelum memasuki mobil, Vallfire-nya, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya ditanya 28 pertanyaan. "28 pertanyaan," katanya, sembari masuk ke mobilnya.

Tersangka Simulator versi Polri ini lebih memilih terdiam. Ketika para wartawan terus mengejar hingga dalam mobilnya, ia hanya memberikan jawaban bahwa dirinya diperiksa soal Primkoppol. "Tentang Primkoppol aja," ujarnya. Ketika ditanya perihal apakah ada dana mengalir ke anggota DPR? Legimo memilih menutup mobilnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan bahwa Legimo diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Legimo diperiksa untuk TPPU tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan Budi, sore tadi.

Kasus yang sempat memanaskan hubungan KPK dan Polri ini mempunyai versi tersangka masing-masing. Versi KPK, ada empat tesangka yakni Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Sementara yang ditetapkan tersangka Polri saat ini adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Legimo yang saat ini ditahan di Mako Brimob.

Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM Mabes Polri, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah bercerita ada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam kasus itu, antara lain Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, dan Herman Heri.

Atas keterangan Nazaruddin itu, KPK memeriksa Bambang Soesatyo (Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), Azis Syamsuddin (Golkar), dan Herman Heri (PDI Perjuangan), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).

Akibat proyek beranggaran Rp 196,8 ini, menyebabkan negara merugi sebeasr Rp 100 miliar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]