Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Dipanggil Kasus Makam, Bupati Bogor Mangkir
Thursday 02 May 2013 19:54:00

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai penjadwalan, hari ini, Kamis (2/5) ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ijin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Padahal, dalam kasus ini, selaku bupati ia mempunyai otoritas untuk mengeluarkan ijin tersebut.

Bambang Widjojanti, Wakil ketua KPK menyampaikan, selaku bupati, Rahmat mempunyai otoritas pemberian ijin lahan seluas 1 juta meter persegi itu. "Kalau yang tanah makam itu, kaitannya gini, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan itu pada akhirnya, ujungnya pada Bupati," kata Bambang, Kamis (2/5).

Namun, Rahmat mangkir dari pemanggilan KPK hari ini. Bambang mengungkapkan, rencananya, dalam pemeriksaan ada tiga hal yang harus dilihat. Pertama mekanisme pengeluaran izin, kedua sejauh mana Rahmat mengetahui proses pengeluaran ijin. "Ketiga sejauh mana dia perannya dalam mengeluarkan izin tersebut," terangnya.

Itu sebabnya, apakah dalam pengeluaran ijin lahan itu Rahmat harus bertanggung jawab atau tidak. "Peran itulah yang menentukan dia harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab. Biasanya itu."

Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret Ketua DPRD Bogor dari Partai Demokrat yakni Iyus Djuher. Iyus adalah adalah pihak yang mendapat suap dari PT Gerindo selaku pemohon. Rahmat Yasin pun mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi Iyus untuk mengeluarkan ijin lahan itu. "Masalah pengakuan itu, kewenangan dari penyidik," pungkas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rahmat Yasin sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Namun, sampai saat ini Yasin belum juga tidak memenuhi pemanggilan KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]