Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Petani
Dinas Pertanian Aceh Utara Anjurkan Petani Gunakan Benih Bersertifikasi
Sunday 07 Apr 2013 22:05:58

Benih bersertifikat.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Penggunaan benih padi bersertifikat dapat mendongkrak hasil produksi tanaman pangan, kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Utara, Muktarudin, melalui Bidang Produksi Pangan (BPP) Baktiya, Bakhtiyar, Sp, Minggu (7/4).

Hal tersebut menurutnya, sesuai yang diprogramkan dinas pertanian Aceh Utara, yaitu petani dianjurkan oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan hasil produktifitas pangan nasional yaitu dengan cara menggunakan benih yang bersertifikasi, berkualitas serta mempunyai jaminan.

Beberapa kantor BPP di Aceh Utara pun demikian, katanya lagi, para petani sudah mulai memastikan benih padi yang akan disemai yaitu dari perusahaan PT Pertani (Persero). Benih padi yang beratnya 25 kilogram itu memiliki label bersertifikat.

“Kita menyuplai benih ini untuk meningkatkan produksi pertanian. Per kantong dengan berat 25 Kg itu, dijual dengan kisaran harga Rp50 ribu,” tukasnya.

Tambahnya, program percepatan produksi tanaman pangan dengan penggunaan benih berkualitas tersebut, sekitar 70 persen petani Aceh Utara sudah memakai benih itu.

Dari keterangan petani menyebutkan, tidak semua petani menggunakan benih padi yang bersertifikat itu. Disebutkanya, hanya petani yang mampu atau memiliki modal besar saja yang menggunakan benih tersebut.

"Sementara, sebagianya masih bertahan menggunakan benih hasil dari panenya sendiri," ujar Sulaiman, petani di Kecamatan Baktiya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]