Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Dilantik Jadi Hakim MK, I Dewa Gede Palguna Jelaskan Hubungannya dengan PDI Perjuangan
Thursday 08 Jan 2015 11:19:02

I Dewa Gede Palguna menjawab wartawan seusai dilantik Presiden sebagai Hakim MK, di Istana Negara, Rabu (7/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi yang baru I Dewa Gede Palguna yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1) menjelaskan hubungannya dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), karena selama ini banyak penjelasan yang dinilainya salah, yang seolah-olah berada di belakang terpilihnya sebagai hakim MK.

Palguna menjelaskan, pada tahun 1999, ia terpilih menjadi anggota MPR atas usulan dari DPRD Propinsi. Pada saat itu tiba-tiba fraksi utusan daerah dibubarkan, padahal menurut ketentuan tata tertib MPR yang berlaku pada saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi.

“Pilihannya ada dua, pulang kembali ke daerah, atau bergabung dengan salah satu fraksi yang ada di MPR pada saat itu,” jelas Palguna.

Akhirnya, kata Palguna, diputuskan oleh DPRD Propinsi untuk bergabung dengan fraksi PDI-P dengan alasan karena pada waktu itu fraksi PDI-P menang di Bali hampir 80 persen.

Palguna menambahkan, secara ideologis di Bali hampir semua orang mempunyai paham kebangsaan, yang mungkin kedekatan ideologisnya dengan sama PDI-P atau siapaun partai yang juga memiliki paham ideologis kebangsaan.

Meski demikian, Palguna menjamin, semua hakim konstitusi terlepas dari siapa yang mengusulkan, entah itu dari DPR, Presiden, atau dari MA, pasti akan menjaga konstitusi, karena itulah yang ditekankan dari sumpahnya.

“Begitu sumpah diucapkan, tidak ada ketundukan kepada yang lain selain kepada konstitusi,” tegas Palguna seraya mengemukakan, sekarang kita tinggal melihat apakah sumpah itu benar dilaksanakan atau tidak.

Puji Pansel

Dosen Universitas Udayana, Denpasar, Bali, yang terpilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi itu memuji proses seleksi yang dilakukan untuk memilih hakim konstitusi. Menurutnya, seleksi kali ini merupakan preseden yang baik karena terbuka untuk masyarakat sejak awal.

“Masyarakat bukan hanya tahu siapa saja hakim yang akan diseleksi, tetapi juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung bahkan sampai soal yang bersifat pribadi,” kata Palguna.

Ia bahkan berharap, ketiga cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), kalau bisa melakukan proses seleksi yang sama juga.

Sebagaimana diberitakan sebelumn ya, dalam proses seleksi tahap wawancara yang dilakukan Pansel di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), beberapa waktu lalu, masyarakat selalu diberikan kesempatan untuk bertanya, sehingga siapapun yang terpilih, dianggap memenuhi syarat, dan diperkuat juga oleh catatan dari KPK dan PPATK.

“Dua jam kami dicecar pada saat itu, sudah sama seperti ujian disertasi,” kata Palguna.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1) siang, mengambil sumpah dan janji I Dewa Gede Palguna sebagai hakim konstitusi yang baru. Bersamaan dengan itu dilantik pula Suhartoyo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/p/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi dari unsur oleh Mahkamah Agung (MA) menggantikan Ahmad Badil.(setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]