Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Digugat Cerai Joy Tobing, Ini Jawaban Daniel Sinambela
Thursday 22 Aug 2013 15:58:20

Daniel Sinambela dan Joy Tobing.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Daniel Sinambela, Gomgom Hutagalung memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan Joy Tobing terhadap kliennya.

"Intinya, saya menjawab apa yang didalilkan penggugat. Saya luruskan mana yang sesungguhnya kesepakatan cerai yang benar. Mengenai jumlah uang pemeliharaan anak, itu tidak benar. Masalah hak asuh, kita dipersulit, makanya kita minta hak asuh sekalian," kat gomgom, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Menjawab tuduhan pihak Joy Tobing yang mengatakan Daniel tidak pernah menemui Joshua, Gomgom menjelaskan, Daniel kesulitan menemui anaknya tersebut.

"Bohong itu. Justru ada kesulitan dalam bertemu Joshua, makanya kita minta tolong pada majelis hakim. Belakangan ini Daniel memang sibuk, ada acara, apalagi setelah ada kasus. Makanya, kita minta hak asuh," kata Gomgom.

Terkait surat pernyataan perceraian, Gomgom mengatakan, kliennya tidak memaksa apapun kepada Joy Tobing.

"Dia seolah-olah terpaksa menandatangani itu. Kalau pisah, ya enggak perlu ribut. Makanya kami menyerahkan semuanya kepada majelis. Tapi, setiap keputusan harus realistis karena masing-masing pihak memiliki wewenang," kata Gomgom.

Gomgom mangatakan, dalam setiap perceraian bukan berarti putus hubungan dan komunikasi antara suami dan istri. Kedua-duanya harus bertanggung jawab dalam mengurus anak.

"Apabila suami tak bisa memberikan nafkah, istri berkewajiban memikul bersama.Walau bercerai, hubungan anak dan orangtua enggak boleh putus. Kalau sudah ada perpecahan, jangan ada permusuhan permanen. Meski hubungan suami istri putus, bukan berarti hubungan keluarga rusak. Semua harus dilakukan demi anak," kata Gomgom.

Terkait kebenara gugatan, Gomgom mengatakan, tidak ada gugatan yang benar.

"Enggak ada yang benar seratus persen. Semua hal pasti ada baik dan buruknya. Pembuktiannya akan ada di sidang minggu depan," kata Gomgom.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]