Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Diduga Sarang Perjudian, Warkop Amigo Diamuk Massa
Sunday 12 May 2013 09:18:41

Warung kopi Amigo.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Puluhan warga pagi tadi mengamuk warung kopi Amigo di Desa Lampoh U Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai tempat perjudian.

Warga mengaku berang hingga mengobrak abrik dan langsung menyegel warkop itu, sebab setahun terakhir praktek perjudian yang diduga bersarang di tempat itu tak juga dibongkar oleh Polisi. Bahkan warga menduga bahwa penegak hukum setempat terkesan membekingi kegiatan maksiat tersebut.

“Kami kesal terhadap kegiatan maksiat itu," kesal warga. Kata warga, warung Amigo itu sudah pernah digeledah polisi, bahkan delapan orang yang terbukti melakukan perjudian diamankan salah satunya yang ditangkap tadi subuh yaitu Pl. "Namun ntah alasan apa ia bisa dibebaskan dan kembali melakukan hal yang serupa," ungkap warga yang turut menyegel warkop itu, Minggu (12/5).

Sementara anggota Tuha Peut, Zulhelmi membenarkan penangkapan Pl yang dilakukan pihak keamanan. Pl bersama kedua rekan-rekanya yang berinisial Rzl alias Wl (40) disebut-sebut bandar togel warga Dusun Lampoh U dan pengelola warkop TS. Sedangkan seorang lagi belum diketahui identitasnya dilepaskan dengan alasan untuk mengikuti pembinaan sesuai Qanun syari'at bahwa pelaku perjudian tidak boleh ditangkap.

Warga menduga polisi ada menerima upeti dari bandar judi itu. Para warga menyebutkan di warkop tersebut membuka permainan berupa Judi Online, Kartu Domino (Batu), Catur, Joker, Judi Bola serta Judi Togel.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Muchtar yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Jasman membantah terkait beking-membekingi terhadap tempat dimana yang dituduhkan oleh warga.

“Kata siapa, tidak ada anggota kita yang membekingi tempat perjudian, jika memang ada tunjukin biar kita laporkan ke atasan," katanya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]