Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Angket KPK
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
2017-09-04 21:02:55

Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Hak Angket Arsul Sani.(Foto: iwan armanias/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI berencana akan melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo, yang telah mengancam akan menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR dengan Pasal 21 UU Tipikor, karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus KTP-el.

Anggota Komisi III DPR RI memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR, karena aksi Agus Raharjo dinilai abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.

"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya," kata Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Hak Angket Arsul Sani kepada wartawan, senin (4/9) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Aksi dan Tindakan Agus Raharjo ini, juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol.

"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa dikontrol," kata Arsul Sani.

Politisi PPP ini mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang tidak seperti Pimpinan Penegak Hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.

Menurutnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI. Beliau selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, pada posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan balik mengancam.

"Kalo mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Raharjo," tegas Asrul Sani.

Sementara, Menyusul pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menuding Pansus Hak Angket KPK DPR RI telah melakukan obstruction of justice, Wakil Ketua Pansus T. Taufiqulhadi justru balik menilai bahwa KPK telah menghalang-halangi tugas konstitusional DPR RI. Ini harus disikapi secara hukum.

Taufiq menegaskan hal itu kepada Parlementaria usai rapat Pansus, Senin (4/9). "Itu pernyataan yang menurut kita kebablasan. Itu menghambat tugas-tugas konstitusional. Maka seluruh pihak yang menghambat tugas-tugas konstitusional sebetulnya telah melanggar konstitusi. Karena itu dia harus disikapi secara hukum," tandas Taufiq.

Pernyataan Ketua KPK tersebut, menurut Taufiq, sudah bisa dijadikan bukti pelanggaran konstitusi. Untuk itu, yang harus mengadukannya adalah institusi DPR, bukan perorangan. Tudingan Ketua KPK itu menjadi perbincangan hangat di DPR. Pasalnya, lembaga ad-hoc seperti KPK berani menyerang DPR sebagai lembaga permanen yang dibentuk berdasarkan konstitusi.

"Yang sangat tidak patut dia mengatakan bahwa Pansus ini melakukan obstruction of justice, yaitu berusaha menghalang-halangi pemeriksaan, karenanya bisa dikenakan pasal tipikor. Jadi, kami ini seperti penjahat. Padahal, kami melakukan tugas-tugas konstitusional. Tudingan itu tidak benar sama sekali. Sejumlah pengamat hukum tata negara sudah memberikan pandangan bahwa Pansus ini sah secara undang-undang," ungkap politisi Nasdem tersebut.(mh,sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]