Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Pembunuhan
Di Cengkareng, Wanita Muda Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan
2016-12-15 15:30:27

Ilustrasi. Bayi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang wanita muda berinisial LA (20), tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di Lantai 3 Rukan Hawaian City Resort Residence Blok B, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith menyampaikan peristiwa itu dilaporkan ke polisi sekitar pukul 18.50 WIB, Rabu (14/12) malam.

"Terjadi kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi, dilaporkan sekitar pukul 18.50 WIB, semalam," ujar Eka, Kamis (15/12).

Korban seorang bayi laki-laki berumur 1 hari atau baru dilahirkan. Pelakunya diduga ibu kandung korban berinisial LA. Saat ini, LA belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam penanganan medis.

Kronologi kejadian berawal ketika saksi atas nama Rias Melati menemukan pelaku di kamar mes-nya dalam kondisi berlumuran darah, setelah melahirkan. Karena kalap wanita muda ini, berkali-kali menikam bayi merah yang baru dilahirkannya.

"Saksi bersama sekuriti juga menemukan sesosok bayi di balik pintu balkon, terbungkus kain dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian badan korban. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Budha Tsu Chi Cengkareng, Jakarta Barat," katanya.

Petugas keamanan rumah sakit melapor ke Polsek Cengkareng. Kanit Reskrim AKP Poltar langsung memeriksa lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Sedang Kapolsek Eka Baasith kemudian meminta petugas membawa LA ke RS Polri Kramatjati.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku melahirkan di kamar mes tempat ia bekerja. Karena belum menikah, pelaku merasa malu melahirkan anak.

"Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau pada bagian dada dan perut hingga korban meninggal di TKP. Kemudian, korban dibungkus dan disembunyikan oleh pelaku," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti satu pisau dan kain bernoda darah.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]