Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Terorisme
Densus 88 Mabes Polri Tembak Mati DPO Teroris
Wednesday 01 Jan 2014 09:39:17

Ilustrasi. Tim Densus 88.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Densus Antiteror 88 Mabes Polri berhasil mengerebek sebuah rumah kontrakan di Gang H Hasan di Jalan KH Dewantoro, RT/ RW 04/07, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, sejak Selasa (31/12/2013) malam hingga selasa shubuh dan akhirnya berhasil menembak mati 6 tersangka Teroris dan meleumpuhkan seorang diantaranya.

Diduga sementara, sekelompok teroris yang tinggal di kontrakan tersebut, sebelumnya sudah sejak lama di intai dan diikuti gerak geriknya, dan dalam penggerebekan yang berlangsung hampir 8 jam. pada awal mula satu di antaranya lebih dulu tewas ditembak ketika mencoba kabur, sementara satu lagi ditangkap, dan 5 lagi yang tidak mau menyerah dan terus melakukan upaya perlawanan juga tewas dan meregang nyawa di dalam kamar mandi kontrakan tersebut.

Kelima kantung jenazah terduga teroris, langsung dievakuasi dari rumah kontrakan mereka yang digerebek Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri, ke RS Sukanto Kramat Jati untuk segera di aoutopsi. dengan mengendarai 3 mobil ambulans.

"Tim DVI mengevakuasi korban hari ini 5 (jenazah), tadi malam kita evakuasi 1 (jenazah) untuk identifikasi," Kabiddokes Polda Metro Jaya diganti Kombes Pol Hariyanto di RS Polri, Rabu (1/1).

Dirumah kontrakan berukuran 10 x 12 meter milik Ibu Zainab tersebut sudah hampir 3 bulan para tersangka Teroris ini bersembunyi dan merancanakan aksi-aksi terornya, dimana rumah tersebut agak tersembunyi dan dekat rimbunan pohon bambu berlokasi di ujung Gang H Hasan, Jalan KH Dewantoro, RT/ RW 04/07, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten

Dugaan sementara, ke semua tersangka yang tewas merupakan pelaku teror maut selama ini merupakan jaringan pelaku aksi penembakan anggota polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Vihara Ekayana di Jakarta Barat. Mereka merupakan jaringan kelompok Abu Umar, yakni Nurul Hak dan Fauzi, sejauh ini wartawan masih menunggu informasi resmi dari Mabes Polri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]