Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Defisit BPJS Kesehatan Harus Diselesaikan Secara Komprehensif
2018-12-12 20:51:52

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Foto :Geraldi.(Foto: Geraldi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan dengan tegas bahwa hendaknya masalah defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa diatasi secara komprehensif. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita ingin menyelesaikan secara komprehensif, ini kalau kita lihat dari tahun ke tahun defisitnya naik terus, bahkan tahun ini kenaikan defisitnya dahsyat. Jangan sampai tahun depan penambahan jumlah peserta PBI justru menambah persoalan," tandas Saleh di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (11/12).

Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) memaparkan bahwa penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018 akan ditangani dengan bantuan APBN sebesar Rp4,99 triliun pada 24 September 2018. Ini berdasar pada reviu BPKP yang dilaporkan pada tanggal 15 Agustus 2018.

Penganan defisit juga akan dilakukan dengan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun yang akan dibayarkan dalam 2 tahap, Rp3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp2,26 triliun yang rencananya akan kucurkan pada 14 Desember 2018, ini berdasar pada keputusan Rapat Tingkat Menteri (RTM) 23 November 2018, setelah dilakukan reviu oleh BPKP atas laporan 5 November 2018.

SMI juga menyampaikan proyeksi defisit Arus Kas DJS Kesehatan hasil reviu BPKP Rp6,126 triliun, diputuskan untuk disalurkan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun karena ada potensi tambahan penerimaan defisiensi dari Bauran Kebijakan.

Menanggapi pernyataan SMI, Saleh mempertanyakan apakah dengan penanganan yang dilakukan Kemenkeu, defisit keuangan BPJS Kesehatan dapat selesai tanpa ada masalah turunan selanjutnya.

"Pemerintah sudah menggelontorkan bantuan untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS tahun 2018. Disebut menggelontorkan karena jumlahnya besar. Apakah persoalan defisit tahun 2018 selesai dengan tahapan-tahapan dan sistem pembayaran yang sudah dijanjikan pemerintah itu. Tolong dijelaskan kepada kita bisa selesai atau tidak," tanya Saleh.(eko/eps/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]