Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Darin Mumtazah Akan Dipanggil Paksa KPK
Thursday 30 May 2013 10:35:24

Darin Mumtazah.(Foto: detikcom)
JAKARTA, Berita HUKUM - Darin Mumtazah, siswi SMK Dewi Sartika, Jatinegara yang telah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Darin belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa, "Darin itu sudah dipanggil, nah kalau sudah dipanggil dia tidak hadir akan ada berita acara pemanggilan, dan hari ini saya rasa waktu terakhir untuk melacak Darin ada dimana,' ujarnya, Kamis (30/5).

"Kalau nanti dia tetap tidak hadir, bila kita sudah masukkan seluruh proses pemanggilannya itu didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara, maka di Pengadilan masih bisa dipanggil dan memungkinkan bisa dipanggil paksa," ujar Bambang.

Pemeriksaan Darin dimana?, apa di KPK apa di rumahnya?

Dijawab Bambang, "di rumahnya lah," katanya.

Kan Darin masih dibawah umur belum dewasa?

Bambang menjawab, "nah sekarang dibawah umur itu batasannya seperti apa, pertanyaan pertamanya apakah dia dibawah umur? Itu harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kalau harus didampingi Komnas anak, memang Komnas anak sudah tahu dia dibawah umur?," tanya Bambang kembali.

Seperti yang diberitakan, nama Darin muncul setelah dipanggil oleh penyidik KPK sebanyak 3 kali. Darin wanita muda nan cantik jelita diduga merupakan istri muda dari tersangka suap daging sapi impor Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]