Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Infrastruktur
Dana Haji Untuk Infrastruktur Tidak Sesuai dengan Azas UU BPKH
2017-08-02 07:04:00

Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher bersama Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dan pengamat politik Ujang Komarudin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).(Foto: andri/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait rencana pemerintah yang akan menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher menyatakan jika penggunaan dana itu diberikan kepada pemerintah untuk kegiatan infrastruktrur, siapa yang akan mengelolanya?.

Jika itu BUMN, apakah selama ini politik anggaran BUMN untung atau rugi. Seandainya rugi, investasi ini prinsip kehati-hatiannya dimana, prinsip syariahnya dimana?," Tanya Ali Taher saat diskusi Forum Legislasi bertajuk "Investasi Infrastruktur bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji?' bersama Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menegaskan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana haji ini. Pertama, azasnya berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 34/2014 menyatakan bahwa prinsip penggunaan dana haji harus syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatakan bahwa pengelolaan keuangan haji itu bertujuan tiga hal, satu untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Kemudian yang kedua, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH. Dan ketiga memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. "Dalam perspektif itu, aspek legalitasnya sudah jelas bahwa ini hanya diperuntukan bagi kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam," mantapnya.

"Oleh karena itu menurut pandangan saya, bukan kita menolak, tetapi prinisp kehati-hatian, prinsip syariah, dan nilai manfaat ini kita kedepankan secara benar, baik secara undang-undang. Maka menurut Komisi VIII sudah jelas UU memberikan amanat untuk itu," papar politisi PAN ini.

Selain itu, lanjutnya, peraturan pemerintah untuk investasi tidak ada. Jadi aspek pelaksanaannya belum ada, sementara business plan dari badan pelaksana maupun badan pengawas belum juga dibuat. "Karena, BPKH saat ini belum memiliki kantor yang jelas, kemudian belum ada fasilitas yang memadai. Apalagi menurut pandangan saya, mitra kerja Komisi VIII baru BPKH pengawas. Sedang badan pelaksana belum, ini otoritasnya pemerintah," tegasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, setelah reses masa persidangan ini, Komisi VIII DPR akan mengajukan dalam rapat paripurna kepada Pimpinan DPR, untuk bisa menempatkan posisi mitra kerja BPKH pelaksana dan pengawas.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]