Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Dada Rosada Kembali Diperiksa KPK
Tuesday 04 Jun 2013 11:37:13

Dada Rosada Walikota Bandung sat di panggil KPK, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (4/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan yang keenam kalinya.

Saat dikonfirmasi para wartawan, ia mengatakan, “Iya, pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Dia datang dengan didampingi sejumlah stafnya. Kepada wartawan, Dada enggan berkomentar lebih jauh. Saat ditanya apakah dia tidak kooperatif selama pemeriksaan sehingga penyidik KPK berkali-kali memeriksanya, Dada hanya menjawab singkat.

“Ada yang belum selesai,” katanya.

KPK memeriksa Dada sebagai saksi untuk para tersangka kasus dugaan penyuapan ke hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tersebut. Sebelumnya, Dada sudah lima kali diperiksa yakni pada 31 Mei, 29 Mei, 28 Mei, 23 Mei, dan 20 Mei.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seberapa seringnya seseorang diperiksa KPK tidak selalu menandakan orang tersebut bakal menjadi tersangka. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan Dada ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatannya.

“Berapa kali orang diperiksa itu tidak tergantung pada perubahan status,” kata Johan.

Dia juga mengatakan, Dada kembali diperiksa hari ini karena pemeriksaannya memang belum selesai. Penyidik KPK, menurut Johan, masih memerlukan keterangan Dada sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.

Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]