Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Aceh
DPW PA Aceh Timur Bentuk Tim 9 Pemilu 2014
Tuesday 19 Mar 2013 02:22:48

Syamsul Arifin (wartawan) bersama ketua KPA/PA wilyh Pasee, Tgk. Zulkarnaini.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH TIMUR, Berita HUKUM - Jelang Pemilu Legislatif 2014, Dewan Pengurus Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Timur membentuk tim 9 yang bertugas untuk melakukan perekrutan Caleg DPRA serta DPRK.

Sekretaris Rekrutmen Caleg DPW PA Aceh Timur, Benni Kelda mengatakan, tim 9 tersebut terdiri dari unsur perwakilan partai Aceh, perwakilan Komite Peralihan Aceh (KPA), akademisi, tokoh masyarakat, Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA), Majelis Ulama Nangroe Aceh (MUNA), Putroe Aceh (PA), serta perwakilan dari LSM.

Ia menjelaskan, mekanisme pencalonan dewan untuk tingkat DPRK mendaftar di masing-masing Dewan Pimpinan Sagoe (DPS). Sementara untuk DPRA mendaftar di DPW. Karena DPS punya cara dan musyawarah tersendiri dalam menentukan para caleg tersebut.

"Yang penting harus melibatkan partai dan KPA sagoe setempat," tukas Denni.

Berikut nama-nama tim 9 rekrutmen caleg pemilu 2014 mendatang yang sudah terbentuk yakni Tgk.Hamdani Hasan (ketua tim), Benni Kelda (sekretaris), Tgk. Askari Sjakubat (wakil sekretaris), Tgk.Ahmadi Mustafa (anggota), Tgk. M. Yusuf (anggota), Abi Hasan (anggota), Tgk. Abdurrahman (anggota), Eliana (anggota) dan Husni Husin (anggota)

"Tim 9 dipilih oleh majelis tuha peut dan tuha lapan, serta pngurus DPW partai Aceh," tutup Sekretaris DPW PA Aceh Timur.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]