Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Qanun Aceh
DPRK Paripurnakan Qanun DKP2O
Wednesday 03 Jul 2013 18:53:58

Tngk.Kamarudin, saat membaca pendapat fraksi Partai Aceh dalam Sidang Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Kabupaten Aceh Timur akan memekarkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DKP2O), hal tersebut ditandai pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap empat Rancangan Qanun (Raqan).

Salah satunya DKP2O yang dijadikan Raqan perioritas utama, DKP2O, bahkan 4 dari 8 Raqan yang diserahkan Pemkab hampir selesai, kita sangat mengapresiasinya, ”terhadap Kinerja dewan perwakilan Rakyat (DPR), Ujar sekretaris Daerah Drs.H.T Bahrumsyah MM, usai Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).

"Sementar Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib dalam sambutan tertulisnya yang dibaca Sekretaris Daerah Drs.H.T.Bahrumsyah MM, memberikan apreasi terhadap anggota DPRK, atas keseriusan dalam menyelesaikan pembahasan 4 Raqan, Raqan tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Raqan tentang pembangunan jangka menengah.

"Raqan lainnya,tentang tata ruang wilayah dan Raqan tentang perubahan kedua atas qanun Kab. Aceh Timur No 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga, Pihak eksekutif berharap agar kedua qanun ini dapat segera disahkan untuk kemudian diundangkan dalam lembaran Kabupaten.

"Sehingga nantinya kita memiliki payung hukum dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang, ”lanjut Bahrumsyah.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]