Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
2020-05-28 19:48:47

Ilustrasi. Pemilih menunjukkan jari dengan tinta Pemilu.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Rabu (27/5/2020), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyatakan bahwa tidak ada yang tahu kapan pandemi virus ini akan berakhir, sedang di waktu bersamaan segala agenda nasional harus kembali dilanjutkan. Untuk itu, langkah ini pada akhirnya diambil setelah menerima saran, usulan serta dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 melalui surat ketua gugus tugas tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI, bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Dolly saat membacakan kesimpulan rapat.

Kemudian berdasarkan arah kebijakan yang akan masuk pada tahapan tatanan baru, dalam diskusi rapat Dolly bersama para Anggota Komisi II DPR RI lainnya serentak meminta agar dalam tahapan proses Pilkada serentak nanti Pemerintah dapat menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat karena potensi terjadi kerumunan masyarakat masih besar.

"Setiap tahapan, terutama yang menuntut pertemuan antarmanusia atau melibatkan massa, harus dimodifikasi. Tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protocol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, masih kata Dolly, Komisi II DPR RI juga meminta agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, Dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.(er/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]