Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
DPR Tolak Kebijakan Pajak Bagi UKM
Friday 07 Oct 2011 23:30:46

UKM kerap meramaikan bazar murah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR menolak kebijakan pemerintah dengan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membebani rakyat kecil. Padhal, sektor ini tahan terhadap segala krisis keuangan yang beberapa kali menerpa negeri ini.

Jika alasan pengenaan pajak bagi UKM telah diatur dalam UU, seharusnya segera direvisi. Pasalnya, sebuah aturan UU itu dibuat untuk memberikan rasa aman kepada rakyat, bukan sebaliknya menimbulkan keresahan.

“Pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil. Jika rakyat kecil masih merasa terbebani dengan aturan-aturan itu, sedangkan ada golongan tertentu merasa nyaman, ini menunjukkan aturan UU soal pajak tidak prorakyat kecil,” kata anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, kebijakan ini belum bisa di setujui, karena upaya pemerintah mendukung dan mengembangkan UKM belum maksimal. Alasannya, hanya sedikit masyarakat yang dapat mengakses berbagai program di beberapa kementerian yang melakukan program pemberdayaan UKM.

“Pemerintah jangan lagi membebani pajak kepada rakyat kecil. Sebaiknya, sjahterakan dulu mereka, baru tarik pajaknya. Jangan karena target seribu triliun lebih pajak untuk APBN, rakyat kecil ikut dilibas. Pemerintah harus ingat, pelaku UKM di Indonesia yang masih sangat rentan terhadap kemiskinan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Ma’mur, DPR mengapresiasi usaha Menkop dan UKM Syarif Hasan dalam usahanya mengadvokasi pembebasan pajak untuk UKM kepada Menkeu. Namun, usaha itu kurang kuat sehingga UKM tetap terkena pajak.

Jika penghapusan pajak UKM tak berhasil, Ma'mur meminta, agar sebaiknya Menkop mengeluarkan subsidi pajak 0,5 persen yang dibebankan kepada usaha mikro yang maksimal omsetnya Rp 300 juta per tahun.

Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk membebankan pajak penghasilan (PPh) untuk UKM mulai tahun depan. Dengan mengacu kepada klausul UU Pajak bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali harus membayar pajak. Untuk itu, UKM dibebankan pajak yang besarnya dari 0,5% hingga 2 % tergantung dari pendapatan. (dbs/biz)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]