Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Tegaskan Tidak Ada Pengesahan RUU HIP dan 'Omnibus Law'
2020-07-16 16:46:26

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7),(Foto: Yoga/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar pada hari Kamis (16/7) siang ini tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU). Untuk itu, Dasco mengimbau kepada seluruh kalangan, baik masyarakat, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk melakukan crosscheck terlebih dahulu terhadap isu-isu yang berpotensi membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Pemaparan tersebut disampaikan Sufmi di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7), menanggapi aksi demonstrasi yang digelar sejumlah lapisan masyarakat di depan Kompleks Parlemen, dari pagi ini. "Kami juga sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta informasi kepada kami. Saya pastikan, tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan atau RUU Omnibus Law menjadi UU," tegas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mengungkapkan bahwa dalam Rapat Paripurna hari ini hanya berisikan sesuai dengan agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus), dimana acara Rapat Paripurna sekaligus sebagai penutupan Masa Persidangan.

Tak hanya itu, Dasco menyampaikan, jika Pemerintah nantinya menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas RUU tersebut maka DPR RI juga akan bersikap sejalan dengan Pemerintah. Tentunya, tutur Dasco, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan lihat, bagaimana sikap Pemerintah hari ini. Jika, Pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas ya kita akan sejalan lakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya, tentu rapat-rapat yang dilakukan, pencabutan dan lain-lain itu harus melalui rapat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna," paparnya.

Menanggapi isu tentang RUU Omibus Law, Dasco kembali menegaskan DPR RI selalu merespon masukan baik dari masyarakat, dari tokoh masyarakat maupun kawan-kawan pekerja. Sehingga, pada saat ini ia memastikan klaster serikat pekerja juga belum dibahas. Sufmi menyatakan, Parlemen sangat berhati-hati membahas Omnibus Law yang mungkin progress-nya baru seperdelapan dari klaster yang ada.

"Saat ini, kami pastikan klaster Ketenagakerjaan juga belum dibahas. Dan kami sangat berhati-hati membahas Omnibus Law yang kemungkinan progress-nya baru seperdelapan dari klaster yang ada. Dan apabila ada perkembangan dan lain-lain, maka kita akan masukkan dalam agenda rapat di masa pembukaan sidang berikutnya. Hari ini ada penutupan masa sidang. Jadi memang agenda yang ada adalah agenda yang sudah kita buat kemarin dan itu sudah fix," pungkasnya.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]