Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Setujui Delapan RUU Pada Masa Sidang IV
Friday 11 Jul 2014 08:50:01

Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato di Gedung Nusantara II, Kamis, (10/7).(Foto: iwan armanias/parle)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Pelaksanaan fungsi Legsilasi, Dewan telah menyetujui delapan RUU baik RUU Prioritas Prolegnas maupun RUU Kumulatif Terbuka. "DPR telah menyelesaikan RUU tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa dimaksudkan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa,"ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang IV, di Gedung Nusantara II, Kamis, (10/7).

Menurutnya, UU ini dimaksudkan juga untuk menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hak azasi manusia; memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,"terangnya.

Dia mengatakan, DPR juga telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) untuk disahkan menjadi UU, yaitu pembentukan Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. "Dewan berharap, pembentukan daerah otonomi baru ini harus benar-benar dapat dioperasionalkan dan dikawal dengan baik, dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan dapat memberikan kemampuan daerah dalam pemanfaatan potensi di daerahnya,"katanya.

Selanjutnya, yaitu RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik India telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 24 Juni 2014. "Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, Dewan berharap kedua negara dapat saling mendukung dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime),"jelasnya.(si/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]