Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Setuju Pembahasan RUU HKPD
Monday 16 Jun 2014 17:17:43

Ilustrasi, Gedung DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi-fraksi DPR menyatakan persetujuannya membahas Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) sebagai revisi UU No.33/2004 yang diusulkan Pemerintah. Persetujuan disampaikan jubir Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi, Hetifah dari FPG, FPDI Perjuangan oleh Yasonna H. Laoly dan Fraksi PKS oleh Ecky Awal Mucharam, dari FPP AW. Thalib serta dari F PAN Mohammad Hatta.

Dalam rapat Pansus RUU HKPD yang dipimpin Ketua Pansus Mohammad Hatta (F PAN) didampingi Wakil Ketua Murady Darmansyah (F Hanura) Senin (16/6) di ruang Pansus C Gedung DPR Senayan, Jakarta, hadir Menteri Keuangan Chatib Basri dan Wakil dari Menkum HAM serta wakil dari DPD Abdul Gafar, Cholid Mahmud dan Irma Suryani.

Achsanul Qosasi dari FPD menyatakan tanpa kehadiran RUU ini dikhawatirkan daerah bisa mengalami kebingungan. Sebagai contoh kasus mobil pemadam kebakaran (damkar), akhirnya aparat di daerah berhubungan dengan hukum. Pasalnya memakai rezim yang diberikan Kemendagri yang tidak sesuai dilakukan oleh Kemenkeu.

Selain itu, lanjutnya, penggalian potensi ekonomi daerah cukup dominan dalam RUU ini, mengatur tentang tanggung jawab dan hak yang jelas, terutama tentang DAU dan DAK.

Hetifah dari FPG menyatakan, pembahasan perubahan UU No.33/2004 terlihat bergeser dari sekedar fokus pada kebijakan dan teknis transfer dana APBN ke APBD menjadi fokus pada tujuan pengendalian dan kesehatan fiskal daerah. Dalam draft tersebut terdapat syarat fiskal dimana terkait keuangan daerah dan potensi ekonomi daerah.

Yasonna Laoly dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, saat inilah kita harus memikirkan satu rumusan yang adil dalam mempercepat dan menghilangkan kesenjangan antar daerah. Hanya dengan intervensi APBN daerah tertinggal dan termiskin akan bisa mengejar, atau mendekati kemajuan daerah lain.

Sedangkan AW Thalib dari FPP menyadari pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini yang diatur dalam UU 33/2004 belum memenuhi harapan banyak pihak. Dengan demikian Fraksinya menyatakan setuju untuk membahas revisi UU tersebut dengan harapan harus komprehensif, berdimensi jangka panjang sehingga hasilnya benar-benar mampu meningkatkan kinerja keuangan daerah.

“ Kita akui peningkatan kinerja keuangan daerah selama ini menjadi masalah serius. Ditandai dengan ketimpangan fiscal antar daerah, kualitas pelayaanan public yang belum memuaskan serta kualitas belanja daerah yang belum optimal,” tegasnya.

Murady Darmansyah dari Fraksi Hanura menyatakan sikap yang sama, perlu penguatan di masa datang terutama dalam membangun system pusat dan daerah khususnya dalam membangun pendapatan daerah atau kebijakan fiscal. Selain itu perlu formula yang rasional dalam kita menempatkan anggaran untuk Pemda .

Pandangan FPKS melalui jubirnya Ecky Awal Mucharam menghargai Pemerintah yang menyampaikan RUU ini dan setuju untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah. Namun tidak harus selalu tergesa-gesa memutuskan dan menuangkan buah pikiran dalam RUU ini.

“Saya kira RUU ini akan kita bahas secara natural saja. Ini merupakan keseriusan dan kerja keras dalam menyelesaikan RUU ini untuk kepentingan bangsa ke depan,” ungkap Ketua Pansus M. Hatta menutup rapat.(dpr/mp/zah/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]