Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Sahkan Tiga RUU dalam Masa Sidang IV Tahun 2016-2017
2017-04-29 15:35:25

Ketua DPR RI Setya Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).(Foto: iwan armanias/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Masa Sidang IV yang terhitung mulai 15 Maret sampai dengan 17 Mei 2017, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan tiga RUU. Adapun ketiga RUU yang telah disahkan DPR adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif. RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu juga Sidang Paripurna menyetujui RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sambutannya mengucapkan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menuntaskan tanggung jawa ini. Tahapan selanjutnya menjadi kewajiban bagi Anggota untuk mensosialisasikan beberapa undang-undang yang telah disahkan di atas melalui kunjungan kerja pada masa reses.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi X yang telah menyelesaikan pembahasan RUU di atas. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Fraksi serta sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas kerjasamanya," ujar Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).

RUU Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina bertujuan agar permasalahan yang terkait penetapan batas ZEE Indonesia-Filipina dapat menciptakan kepastian hukum terhadap kedaulatan wilayah, ruang. Selain itu juga bermanfaatan untuk ekonomi, melalui sumber daya alam di Kawasan ZEE Republik Indonesia.

Adapun RUU tentang Sistem Perbukuan, DPR beranggapan buku merupakan salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi amanat UUD 1945. Dengan disahkannya RUU tentang Sistem Perbukuan diharapkan keterbatasan akses masyarakat terhadap buku yang bermutu, murah dan merata, baik buku pendidikan maupun buku umum yang selama ini menjadi kendala dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat teratasi. Selain itu, Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan yang komprehensif juga melindungi seluruh pelaku perbukuan.

Adapun RUU tentang Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Dalam Pasal 32 UUD 1945 diamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan disahkannya undang-undang ini diharapkan keberagaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa dapat lebih berperan dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.(eko,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]