Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Rohingya
DPR Minta Pemerintah Tampung Pengungsi Rohingya
2017-09-13 07:41:22

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf mendorong pemerintah menampung pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar. Secara khusus, dirinya meminta disediakannya pulau untuk pengungsi Rohingya sebagaimana yang pernah dilakukan Indonesia saat menerima ratusan ribu pengungsi Vietnam di Pulau Galang.

"Dulu kita pernah membuka satu pulau menerima khusus pengungsi Vietnam, dan saya pikir sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, ini harus segera dilakukan pemerintah, membuka Pulau Galang lagi atau pulau apapun untuk menerima pengungsi Rohingya di Indonesia," ungkap Nurhayati usai menerima perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)

Nurhayati mengatakan, saat ini sekitar 300 ribu pengungsi Rohingya sudah tiba di Bangladesh dengan kondisi sangat memprihatinkan akibat keterbatasan pasokan pangan, air bersih dan obat-obatan.

Untuk itu, dalam waktu dekat BKSAP DPR bersama UNHCR akan berkunjung ke Bangladesh untuk melihat langsung kondisi di tempat pengungsian. "Insya Allah, kami akan ke Bangladesh mengunjungi para pengungsi. Karena kita tahu bahwa PBB sudah mengeluarkan pernyataan bahwa apa yang terjadi di Myanmar adalah etnis cleansing, artinya ini tidak bisa dibiarkan," katanya.

Presiden International Humanitarian Law ini juga mendukung statement PBB yang mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan status kewarganegaraan kepada etnis Rohingya. Paling tidak memberikan akses tinggal dan hidup sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian Human Rights. "Bahwa siapapun tidak bisa ditampikkan hak asasi manusianya," terang Nurhayati.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]