Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
DPR Harapkan Miliki Law Center
Wednesday 14 Aug 2013 02:39:43

Ilustrasi, Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk meningkatkan kinerja DPR RI di bidang legislasi, Ketua DPR Marzuki Alie bercita-cita membentuk law center (LC) yang selama ini belum dimiliki DPR. Banyak UU monumental yang sudah dihasilkan DPR.

Kehadiran LC akan sangat membantu prolegnas di DPR. Bila pemerintah sudah punya Badan Hukum Nasional, maka DPR juga perlu membentuk semacam LC tersebut. Keberadaan LC nantinya akan memperkuat basis data dalam penyusunan RUU.

“Law center yang saya cita-citakan inilah, yang nanti kalau sudah terbentuk, akan membantu penyelesaian RUU lebih cepat,” kata Marzuki baru-baru ini. Saat ini, lanjut Marzuki, banyak UU monumental yang telah dihasilkan dan berdampak sangat positif bagi kepentingan rakyat.

Sebut saja misalnya, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Pengelolaan Zakat, , UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Bantuan Hukum, UU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan UU Perumahan dan Permukiman. Selain itu ada juga RUU yang segera diselesaikan, yaitu RUU Pangan. RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Desa, dan masih banyak lainnya.

Sebagaimana yang dilansir dpr.go.id pada Selasa, (13/8), lebih lanjut Marzuki juga menjelaskan, RUU KUHP masih terus dibahas di DPR. Bila kelak RUU ini sudah diundangkan, maka akan menjadi prestasi luar biasa dari para anak bangsa. Betapa tidak,selama ini bangsa Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial. Sementara KUHAP-nya sendiri juga mempunyai banyak kelemahan. KUHAP sudah diberlakukan selama 30 tahun dalam praktik peradilan di Indonesia.

Selain itu, ada juga RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang saat ini tengah direvisi, menggantikan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (LN) yang masih minim dalam hal pengaturan kebijakan perlindungan bagi TKI di LN.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]