Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KPK
DPR Dukung Keputusan Pansel KPK
Friday 29 Jul 2011 15:32:

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-DPR sangat mendukung keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang tidak meloloskan Chandra Marta Hamzah. Bahkan, langkah itu perlu mendapat apresiasi, karena Pansel sudah bekerja dengan profesional.

"Keputusan Pansel sudah tepat dam perlu mendapat apresiasi, karena telah bekerja secara profesional. Sebelum mengambil keputusan, ternyata juga telah mendengarkan masukan mengenai track record (rekam jejak-red) dari calon-calon pimpinan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/7).

Sebelumnya, Pansel juga tak meloloskan dua petinggi KPK lainnya, yakni Deputi Penindakan Ade Rahardja dan karo Humas Johan Budi. Mereka bersama Chandra tak lolos seleksi tahap selanjutnya. Keputusan ini ditetapkan Pansel Capim KPK pada Kamis (28/7) malam kemarin, setelah melakukan pertemuan membahas hasil ujian makalah yang disusun 133 calon, pansel hanya meloloskan 17 nama. Dari internal KPK, hanya Abdullah Hehamahua yang lolos ke tahap berikutnya.

Fahri menambahkan, tiga orang internal KPK tersebut memang tidak patut untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, Chandra, Ade dan Johan Budi sudah bekerja selama sembilan tahun di KPK. Sebaliknya, jika ingin adanya perubahan untuk lebih baik, seharusnya KPK mengganti semua instrumennya, termasuk tiga orang tersebut.

"KPK sudah bekerja sembilan tahun dengan cara yang sama, tapi memimpikan ketiadaan korupsi. Sembilan tahun korupsi tidak hilang-hilang. Ini yang harus diubah dengan mengganti semua komposisi pimpinan KPK yang baru nantinya," tambahnya.

Politisi PKS tersebut juga menegaskan nama-nama anggota KPK yang disebutkan Nazaruddin dan mengaku menemuinya seperti Ade, Chandra dan Johan memang tidak sepatutnya diloloskan sebagai calon pimpinan KPK kembali. Pasalnya, ketiga anggota KPK tersebut sudah melanggar etika yang diatur dalam keputusan pimpinan KPK.

“Berdasarkan etika, seorang penegak hukum memang dilarang menemui pihak yang berperkara atau yang diduga ada keterkaitan dengan suatu kasus. Menurut saya, Chandra, Ade serta Johan Budi sudah melanggar etika tersebut dan sepantasnya pansel tidak meloloskan ketiganya,” Tandas Fahri.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Chandra, Ade dan Johan sejak awal tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, saat ini dua nama tersebut disebut-sebut pernah bertemu Muhammad Nazaruddin yang kemudian menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI.

Jimly juga menyarankan, agar pernyataan Nazaruddin didengarkan meski keputusan finalnya harus menunggunya pulang untuk menyampaikan bukti-bukti atas tudingannya itu. Namun, Jimly meminta semua pihak harus berlaku adil kepada tiga orang itu, karena belum tentu bersalah. "Saya yakin pimpinan KPK masih bersikap independen dan takkan terpengaruh soal Chandra, Ade dan Johan,” ujarnya.(rob)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]