Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU KUHP
DPR Akan Masukkan Santet ke RUU KUHP
Tuesday 19 Mar 2013 23:26:48

Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek saat RDP di gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat berencana memasukkan pasal mengenai praktek ilmu santet pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Santet ini merupakan realitas bangsa, jadi kita pilih mana, orang yang dituduh memiliki santet dihakimi oleh masyarakat, dibunuh di jalanan atau diproses di pengadilan?," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Selasa (19/3).

Menurutnya, RUU KUHP yang saat ini sedang dipersiapkan Komisi III DPR dipastikan akan membahas isu santet dalam salah satu pasalnya. Karena hal ini berdasarkan realitas bangsa, jadi bukan tidak mungkin masalah ini akan diberi ruang penyelesaiannya secara hukum.

Ia menambahkan salah satu pilihan yang dipertimbangkan Komisi III adalah fenomena santet ini diserap, kemudian diberi ruang penyelesaian secara hukum. Dan kementerian terkait sudah menyiapkan opsi ini didalam draf RUU KUHP yang telah diterima DPR.

"Ini sudah jadi usulan pemerintah dan kita siap membahasnya. Saya kira kita harus membuat UU yang sesuai nafas nusantara, selama ini kita nafasnya selalu pengaruh internasional," lanjutnya.

Pembahasan RUU KUHP saat ini telah memasuki tahapan menghimpun masukan dari pakar, praktisi hukum dan nara sumber lainnya. Komisi III harapkan dapat menyelesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode ini sekaligus mengakhiri era KUHP peninggalan penjajah Belanda.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait RUU KUHP
 
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
 
Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
 
RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
 
RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
 
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]