Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
DPO
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
2023-01-16 20:43:43

SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka Heriyanto Goeyono alias Wicang anak dari Binaryo yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan melarikan diri pada saat di Pengadilan Negeri Samarinda menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada Selasa 15 Desember 2015 lalu sekitar pukul 15.30 Wita akhirnya di tangkap dan di jebloskas dalan Penjara Lapas Narkotika Bayur Samarinda, Jumat (13/1/2023).

Pada hari kaburnya terdakwa Wicang, Selasa (15/12/2015) lalu, dimana majelis hakim pada saat sidang pembacaan putusan yang memvonis terdakwa Wicang. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wicang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) Subsider 5 (Lima) Bulan Penjara, maka saat itu terdakwa Wicang statusnya menjadi terpidana.

Terpidana Wicang, warga Jalan Kebahagiaan Samarinda, Kalimantan Timur selama 7 tahun menjadi DPO akhirnya di tangkap kembali dan di jebloskan ke dalam Lapas Narkotika Samarinda.

"Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nama Wicang, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 pukul 14.30 didampingi Kasi Pidum Kejari Samarinda, Indra Rivani,SH.,MH dan Dian Anggreani,SH selaku Jaksa Eksekutor serta Tim Pengawal Tahanan, membawa DPO Heriyanto Goeyono alias Wicang, menuju Lapas Narkotika Kelas II a Samarinda," ujar KasiIntel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi, melalui rilisnya yang di terima pewarta BeritaHUKUM pada, Senin (16/1).

Dengan tertangkapnya DPO Heriyanto Goeyono Ald Wicang, telah mengurangi jumlah DPO Kejaksaan Negeri Samarinda, yang pada saat ini masih berjumlah tersisa 8 (delapan) orang DPO dan sekarang menjadi 7 (tujuh) orang DPO, terang Mahdi dalam rilisnya.

Ketika Kasi Intel Mohammad Mahdi di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM melalui telpon selularnya terkait kronologis penangkapan terpidana Wicang, yang selama 7 tahun menjadi buronan Kejaksaan, di balik Handponenya Jaksa Mahdi mengatakan, "nanti sore karena dirinya masih diluar kantor."

Hingga pukul 18.30 Wita pada, Senin (16/1) kembali pewarta mencoba menghubungi Kasi Intel Mahdi melalui pesan WatsApp, untuk meminta agar dapat mengetahui kronologis penangkapan terpidana Wicang, hingga berita ini ditayangkan belum juga didapat.(bh/gaj)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]