Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
DPO Kasus Rp 33 Miliar Diringkus Satgas Kejaksaan di Rumah Sakit
Tuesday 27 Aug 2013 16:44:12

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - ‎​Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satgas Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo meringkus M Raharusun S.Sos, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aru.

"M Raharusun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Terpidana sudah divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku atas korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007 senilai Rp 33 miliar lebih," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (27/8) siang tadi.

Dijelaskan Untung, bahwa dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT.Maluku tertanggal 10 Juli 2012 itu, menguatkan putusan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.

Dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, satu, Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menghukum dengan penjara delapan tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31.168. 617.719,-.

"Ketentuannya apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ketiga, apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi," urai Untung.

Raharusun diringkus di RS Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II NO. 6, Jakarta Pusat tanpa perlawanan yang berarti. Hingga berita ini diturunkan Satgas Kejagung dan Satgas Kejari Dobo telah membawa terpidana ke LP Sukamiskin untuk dieksekusi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]