Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Wali Nanggroe Aceh
Cowboy: Banser Rakyat Aceh Warning Pemerintah dan DPR Aceh Jangan Memaksa Kehendak
Sunday 03 Nov 2013 07:02:51

Ketua LSM Banser Rakyat Aceh, Efendi Alias Cowboy.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banser Rakyat Aceh (BRA), mengingatkan Pemerintah Zikir dan DPR Aceh jangan memaksakan kehendak terhadap bendera bulan bintang, lambang Singa buraq dan Qanu Wali Nangroe .

Karena, tidak semua rakyat Aceh setuju pada Bendera Bulan Bintang dan Lambang Singa Buraq, hal tersebut disampaikan Ketua LSM Banser Rakyat Aceh, Efendi Alias Cowboy pada awak media ini di Bireun, Sabtu (2/11).

Ribuan mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang benaung di bawah payung Banser Rakyat Aceh saat ini sudah memiliki 17 cabang yang tersebar di Aceh, juga Ikut menolak Bendera Bulan Bintang, dan Singa buraq sebagai lambang Aceh.

"Cowboy Mengharapkan kepada seluruh rakyat aceh untuk tidak mudah terpengaruhi oleh kehendak nafsu pejabat-pejabat yang sedang haus kekuasaan dan jabatan yang selama ini terjadi di aceh, yang sangat di sesali nantinya rakyat yang jadi korban politik pemimpin yang rakus," ujar Cowboy.

Masa konflik yang berpanjangan, nyawa manusia tidak ada nilainya sama sekali pada masa itu, ribuan wanita menjadi Janda dan puluhan ribu anak-anak Aceh, menjadi Yatim Piatu tanpa belah kasih sayang orang tuanya lagi.

Pemerintah dan DPR Aceh tidak pernah memikirkan nasib mereka, kecuali masalah Qanun bendera, Lambang dan wali Nanggroe (WN) yang dana pengukuhannya, mencapai Rp 50 M.

Efendi menyesalkan pernyataan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Adnan Beuransyah beberapa waktu yang lalu, yang menyatakan, "Kami sebagai wakil rakyat, bertanggung jawab terhadap pengesahan bendera bulan bidang dan singa buraq sebagai lambang daerah".

Menurut Efendi lagi, seharusnya DPR Aceh, paham betul untuk tidak terjebak dalam kelompok kelompok ekstrime, dalam memainkan gaya politiknya, yang akhirnya justru terkesan kampungan.

Dalam perjanjian damai MoU Helsinki, antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada poin 4.2 dengan jelas disebutkan, anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emble emble atau simbol militer, setelah penandatanganan Nota Kesepahaman 15 Agustus 2005.

Maka bendera ini (bulan bintang) sangat bertentangan dengan kesepahaman damai tersebut, dalam pembukaan MoU disebutkan, para pihak harus berupaya menumbuhkembangkan perdamaian, "artinya kebijakan apa pun yang dilakukan harus mengarah pada perdamaian".

"Bendera bulan bintang merupakan simbol perpecahan, dan benih benih konlik baru yang akan tumbuh di Aceh setelah 7 tahun proses damai ini berjalan baik,” tegas Cowboy lagi.

"Pemerinta dan DPR Aceh Jangan lagi buat masyarakat bingung dan takut gara-gara bendera, Masyarakat Aceh hari ini lebih mementingkan perdamaian, dan tak mau lagi timbul konflik baru di Aceh," pungkas Cowboy.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Wali Nanggroe Aceh
 
Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
 
Manipulasi Sejarah
 
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
 
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
 
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]