Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Aceh
Cemari Lingkungan, SPBU Lhoksukon Dipolisikan
Thursday 15 Aug 2013 02:25:15

Terlihat genangan air menuju pintu masuk di SPBU Lhoksukon.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dituding telah melakukan pencemaran lingkungan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Meunasah Ranto, Lhoksukon, Aceh Utara, dilaporkan warga ke pihak yang berwajib.

‎Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, dalam sepekan terakhir jalan masuk menuju SPBU rusak parah hingga menyebabkan genangan air dan mengganggu lingkungan masyarakat setempat.

Tak hanya itu, genangan air yang diduga limbah dari SPBU juga kerap terjadi kecelakaan bagi pengendara sepeda motor ketika melintasi jalan itu, bahkan beberapa warung kopi disamping SPBU pun menjadi tergenang oleh air yang ditimbulkan dari SPBU.

"Pemilik SPBU tak peduli dengan lingkungan, akibatnya usaha warkop saya menjadi terganggu," ujar M. Jafar (40Th), salah seorang pemilik Warkop, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (14/8).

Dia mengatakan, jalan masuk SPBU hancur terhitung sejak 5 bulan, namun kondisi ini dibiarkan begitu saja oleh pengelola SPBU, ditambah lagi di musim penghujan pada sepekan terakhir ini genangan air makin meluas.

"Sudah saya beritahu ke SPBU, ke KLH juga sudah, namun saya rasa KLH bermain," ucapnya. Karena tidak mendapat tanggapan dari SPBU, Jafar mengaku telah melaporkan persoalan itu ke pihak yang berwajib.

‎Sementara itu, Jamaluddin, selaku Pengawas SPBU mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya pernah berencana membuat got (parit) tembus ke sungai sepanjang sekitar 75 meter. Namun tiba-tiba pemilik tanah tidak memberikan lagi.

"Entah apa alasanya, sehingga pembangunan got pun urung dikerjakan, dan padahal saya yang tanggung biayanya," ujarnya.

Menurut dia, bukan masyarakat yang komplain, namun yang membesar-besarkan masalah adalah Jafar saja. "Si Jafar lebih baik membuat got di depan warungnya sendiri, supaya air tidak mengalir ke warkopnya," ucapnya.

Agar masalah ini selesai, imbuhnya, solusi lain untuk menghadapi keluhan warga, yaitu Pemerintah harus membuat got di seapanjang jalan Nasional Banda Aceh-Medan.

Menanggapi hal ini, pewarta BeritaHUKUM.com, belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, saat dihubungi pun telepon selulernya tidak aktif.

Amatan pewarta, di lokasi genangan air tersebut hanya diterangi dengan lampu yang redup, dan oleh warga sudah ditanami pohon pisang. Dengan kondisi seperti itu, tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan bahaya kecelakan setiap pengendara yang melintasinya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]