Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Cegah Korupsi dengan Mereformasi Layanan Publik
Sunday 15 Jun 2014 03:05:50

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI pada pertemuan International Conference on the Role of Parliament in Advancing Public Policy against Corruption in Kyrgyztan yang digelar di Bishkek, Kyrgyztan.(Foto: parle/iw)
KYRGYZTAN, Berita HUKUM - Korupsi bisa dicegah dengan mereformasi layanan publik secara komprehensif. Ini penting dilakukan di semua lini layanan publik, termasuk di parlemen. Untuk mendukung pencegahan korupsi, DPR RI juga sudah merumuskan produk legislasi yang antikorupsi.

Demikian dikemukakan Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin yang memimpin delegasi DPR dalam pertemuan International Conference on the Role of Parliament in Advancing Public Policy against Corruption in Kyrgyztan yang digelar di Bishkek, Kyrgyztan, (9-10/6) lalu.

“Mereka mengharapkan kita hadir untuk berbagi pengalaman dan best practices mengenai kebijakan legislasi dalam pemberantasan korupsi di segala bidang,” jelas Dodi yang juga anggota F-PG. Selain Dodi, hadir pula Arif Budimanta Anggota BKSAP dari F-PDI Perjuangan. Keduanya menjabat anggota Committee Public Relation, Campaign and Advocacy dan Committee on Good Governance dari Global Organization of Parliamentarians against Corruption (GOPAC).

Sebelumnya BKSAP DPR telah merespon undangan Kyrgyztan yang mengharapkan partisipasi GOPAC Indonesian Charter dalam konferensi internasional tersebut. Pada sesi Parliament and its importance in addressing anti-corruption in public administration, Dodi menekankan pentingnya reformasi mendasar pada layanan publik. Sejumlah produk legislasi pun dihasilkan untuk mendukung terciptanya aparatur negara yang profesional, berintegritas, independen, dan berkualitas, seperti UU tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (1999) hingga UU tentang Aparatur Sipil Negara (2013).

“DPR juga memberikan dukungan untuk remunerasi penghasilan pegawai sehingga mereka tidak lagi berpikir macam-macam saat bekerja,” ungkap Dodi, seraya juga menerangkan, ke depan Kode Etik Penyelenggara Negara diperlukan untuk mendukung kebijakan anti korupsi.

Pada kesempatan lainnya, Arif Budimanta menyampaikan perkembangan mengenai kebijakan-kebijakan transparansi dan pengawasan terkait industri ekstraktif. Dalam sesi oversight and transparency in the extractive industries, Arif mengungkapkan tata kelola industri ekstraktif tengah dibenahi oleh parlemen. “Salah satunya dengan melakukan amendemen terhadap UU Minyak dan Gas yang rencananya akan mengatur detail mengenai dana minyak dan gas, dana yang wajib disisihkan untuk peruntukan tertentu,” paparnya dalam konferensi tersebut.

Terkait rezim Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Indonesia sebagai candidate country tengah berjuang agar menjadi negara patuh (EITI compliant country). Rezim EITI adalah rezim yang mewajibkan perusahaan industri ekstraktif untuk menyampaikan secara transparan apa saja yang mereka bayarkan kepada negara sekaligus memaksa negara untuk membuka seluas-luasnya informasi tentang pendapatan yang diterima dari industri tersebut.

“Kami telah mengajukan Final Validators Report ke EITI Board dengan harapan lolos menjadi EITI compliant country. Kami juga menyerap informasi dari Kyrgyztan karena mereka telah lebih dulu menjadi EITI compliant country,” tutup Arif.

Selain mengikuti agenda konferensi, Delegasi DPR RI berkesempatan untuk berdialog dengan Honorary Counsel of the Republic of Indonesia to Kyrgyz Republic, Mr. Eduard Kubatov. Keduanya mendiskusikan beragam peluang untuk mempererat kerja sama bilateral kedua negara.(mh/BKSAP/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]