Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Kaltara
Capres Nomor Urut 2 Menang di Provinsi Kaltim-Kaltara
Monday 21 Jul 2014 02:49:14

Suasana saat Pleno Pilpres 2014 KPU Kaltim di Hotel Mesra Jl. Pahlawan Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hasil Perhitungan suara Calon Presiden di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang terdapat 14 Kabupaten/Kota dalam peleno rekapitulasi suara Pilpres 2014 yang dilakukan di KPU Kaltim di Hotel Mesra Jl. Pahlawan Samarinda pada, Jumat (18/7) hingga Sabtu (19/7) pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 687.734 suara atau meraih 36,63 % dan 1.190.156 suara atau 63,37% diraih pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dari hasil pemilihan di kabupaten/kota pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla menguasai sebagian besar kabupaten yang ada di Provinsi Kaltim dan Kaltara, Pasangan Jokowi menguasi daerah pemilihan kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Tanah paser, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Demikian Jokowi-JK juga memenangkan di Kalimantan Utara seperti, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan juga Kabupaten Tanah Tidung, ujar Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah.

Rudiansyah juga menjelaskan bahwa, jumlah DPT se Kaltim termasuk Kaltara berjumlah 2.925.330 pemilih, dari jumlah tersebut pemilih laki-laki berjumlah 1.558.573 pemilih dan perempuan 1.355.757 pemilih, dan suara sah yang masuk 1.877.890 suara. Dan suara tersebut sudah sesuai dengan suara yang masuk, terang Rudiansyah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Ida Farida mengatakan untuk perolehan suara dua pasangan calon yakni Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK sama sekali tidak ada perubahan, "hasilnya sesuai dengan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten atau Kota," ujar Ida. Hanya saja setelah dilakukan pencermatan, di temukan perbedaan pada sertifikat daftar pemilih.

Perbedaan tersebut, "seperti kesalahan pengimputan antara jumlah pemilih laki-laki dan jumlah pemilih perempuan, hal tersebut membuat kabupaten/kota yang membuat kesalahan diminta untuk melakukan perbaikan dan membuat berita acara perbaikan," tegas Ida Farida.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kaltara
 
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
 
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
 
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
 
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]