Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hukuman Mati
Capres Konvensi Demokrat akan Hukum Mati Koruptor
Sunday 12 Jan 2014 17:20:36

Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum.Sesaat Selepas Penjaringan Konvensi Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam acara Diskusi publik menjelang perhelatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 guna mencari sosok Calon Presiden (Capres) yang mampu membawa gagasan dan perubahan bagi bangsa Indonesia, dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan.

Boni Hargens (Direktur LPI) sebagai moderator dalam diskusi ini dengan menghadirkan narasumber salah seorang Capres dari Konvensi Partai Demokrat Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, yang juga sebagai Anggota BPK-RI.

Menurut Cak Ali yang terpenting saat ini para kandidat Capres berani meyampaikan gagasan dan pemikiranya, agar Indonesia kedepan harus menjadi negara yang kuat. Walau benih sosok pemimpin bagus namun bila tumbuh di lahan yang kurang subur, bagaimana dapat mengagas dan menyiapkan gagasan besar kepada rakyat.

"Kalau saya jadi Presiden saya akan melakukan penataan dan regulasi di Indonesia, yaitu pada UU 27 yang harus di tata ulang, simetris dengan UUD 1945 dan langkah pertama UU semua kedudukanya harus jelas," ujar Ali Masykur Musa atau sering disapa Cak Ali di Galery Cafe Cikini Jakarta Pusat Minggu (12/1).

Mengenai penegakkan hukum, Cak Ali mempunyai konsep pengampunan terhadap para koruptor di Indonesia saat ini.

"Oke yang dulu salah, korupsi bagian dari pengampunan, tapi kekayaan yang dimilik harus dikembalikan, dan kedepan kita sepakat hukuman mati dan pemiskinan untuk para koruptor," ujar Ali Masykur Musa salah seorang kader Nahdatul Ulama dan Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).

Selanjutnya, 1 tahun masa kepemimpinan pertama akan melakukan moratorium, dan tidak akan ada lagi izin pertambangan baru yang dikeluarkan, semua harus disesuaikan dengan UUD 1945, dan kekayaan alam Indonesia harus kembali untuk rakyat, serta Indonesia akan keluar menjadi salah satu Mercusuar Dunia.

"Bukan hanya Rp 1.880 triliun APBN, seharusnya penerimaan negara kita harus mencapai Rp 4.000 triliun, maka tidak ada petani yang miskin dan tidak ada nelayan yang miskin," pungkas Ali Masykur Musa pria kelahiran Tulungagung Jawa Timur tahun 1962.(bhc/put)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]