Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Camelia Malik Akui Sering Bertengkar
Friday 14 Jun 2013 19:14:57

Camelia Malik dan Harry Capri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - perceraian artis Camelia Malik dengan Harry Capri kembali digelar Kamis (13/6). Dalam sidang itu, pihak tergugat yakni Harry menerima gugatan cerai yang dilayangkan istrinya. Sikap Harry yang menerima gugatan itu dikatakan kuasa hukumnya sebagai bentuk jalan terbaik. Keduanya sudah bersepakat untuk pisah satu sama lain.

"Mas Harry sudah menerima gugatan yang dilayangkan calon mantan istrinya itu. Dan di dalam sidang kami sudah bacakan penerimaan kami," kata kuasa hukum Harry Capri Amir Hamzah saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, dengan diterimanya gugatan dari penggugat setidaknya sidang perceraian ini akan terus berjalan. "Kami terus mengikuti prosedur sidang ini sampai benar-benar putus," paparnya.

Lantas ketika ditanyai penyebab perceraian keduanya, Amir enggan mengomentari permasalahan tersebut. Dia menerangkan, wewenang yang menjawab adalah mereka (Camelia dan Harry). Tugas kuasa hukum, kata Amir, hanya menyelesaikan sangkutan hukum kepada kliennya. ”Kalau soal sebab perceraian saya tidak tahu yah, karena itu privasi,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikatakan, kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi. Dia menjelaskan bahwa semua yang dituntut oleh kliennya adalah benar apa adanya."Intinya membenarkan apa yang dituntut ibu Camelia, terkait terjadinya percekcokan, pertengkaran, serta sudah berpisah sekian lama," terangnya.

Soal ketidak kehadiran Camelia sendiri dalam persidangan, Dendy mengaku, sudah izin oleh majelis hakim. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, kedua pasangan ini sudah memenuhi panggilan majelis hakim. ”Kalau selanjutnya hanya dikuasakan saja ke pengacara masing-masing,” ucapnya.

Agenda persidangan sebelumnya adalah melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Sayangnya mediasi tersebut gagal sehingga dikembalikan ke majelis, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Kamis (13/6).(dny/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]